WAKA: '' KU, dalam Islam apa hukumnya pria yang menggunakan cincin emas?''
WUKU: ''walaupun boleh tapi hukumnya makruh KA, karena Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam tidak menyukainya.''
WAKA: ''Oh kirain haram hukumnya.''
WUKU: ''yang haram itu tasabuhnya (menyerupai perempuan), misalnya
cincin emas yang dipakai pria itu berbentuk seperti apa yang biasa
dipakai oleh wanita.''
No comments:
Post a Comment