Friday, December 14, 2012

Hukum Pria Menggunakan Cincin Emas

WAKA: '' KU, dalam Islam apa hukumnya pria yang menggunakan cincin emas?''

WUKU: ''walaupun boleh tapi hukumnya makruh KA, karena Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam tidak menyukainya.''

WAKA: ''Oh kirain haram hukumnya.''

WUKU: ''yang haram itu tasabuhnya (menyerupai perempuan), misalnya
cincin emas yang dipakai pria itu berbentuk seperti apa yang biasa
dipakai oleh wanita.''

No comments: