Wuku: "hehe... Ya berdosa lah wok"
Woko: "ya kalo ga dikasih ijin sama atasan gimana?"
Wuku: "ya semestinya para bawahan atau karyawan coba melobi atasan dengan cara yang baik agar diberikan ijin"
Woko: "kalo masih ga diberi ijin gimana?"
Wuku: "keluar dari tempat kerja itu!"
Woko: " wah ga bisa gitu juga wuk! Gimana nasibnya orang yang punya anak istri?, kan menafkahi anak istri itu juga suatu kewajiban!, cari kerjaan baru kan sekarang susah"
Wuku: "apa boleh buat, keluar dari pekerjaan masih lebih baik daripada bekerja tapi ga bisa shalat Jum'at! Kalo keluar dari pekerjaan kemungkinan dapat kerja atau wiraswasta masih terbuka, tapi ga shalat Jum'at sudah pasti dosanya"
Woko: "mmn...Gimana kalo diganti dengan Shalat Dhuhur?"
Wuku: "Shalat Dhuhur untuk menggantikan Shalat Jum'at hanya dibolehkan untuk anak-anak, budak, wanita dan orang yang sakit, selain empat golongan ini tidak dibenarkan untuk mengganti Shalat Jum'at dengan Shalat Dhuhur, dalilnya adalah Hadits riwayat Abu Dawud dan Hakim, diriwayatkan dari Thariq bin Syihab ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, " (Shalat) Jum'at itu hak yang wajib atas setiap muslim untuk berjama'ah kecuali empat (golongan) budak, perempuan, anak kecil dan orang sakit," dan Qur'an Surat al-Jumu'ah ayat 9, Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih bagimu jika kamu mengetahui."
No comments:
Post a Comment